Judul: Berbagi Info Seputar Cara Membuat Izin Badan Usaha Full Update Terbaru
link: Cara Membuat Izin Badan Usaha
Artikel Terbaru Cara Membuat Izin Badan Usaha Update Terlengkap 2017
Meluaskan Kreatifitas dan Mengoptimalkan Kualitas diri: Cara Membuat Izin Badan Usaha.
Saya (lagi-lagi), berpikir dan menanti sebuah ilham. Kenapa? Begini, selama beberapa tahun saya sudah 'mengabdi' kepada orang lain. Sehingga muncul di benak saya untuk memulai sebuah usaha yang mandiri (entah itu jualan soto atau kambing).Nah, tentu saja di negara yang kita cintai ini -- Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala sesuatunya pasti melewati birokrasi yang 'lumayan' ruwet dan bertele-tele. ketika harus membuka sebuah usaha tertentu kita harus mempunyai sebuah 'katabelece' yang bisa berupa Surat Izin Usaha. Dan itu sebuah keharusan memang. Dengan 'katabelece' ini kita bisa mendapatkan kucuran dana pinjaman, mempermudah akses usaha, legalitas hukum dan lain-lain.
Hehehe.. sepertinya Saya ini kok seperti seorang Mahasiswa jurusan Manajemen Ekonomi ya? (atau Hukum?)
Mendekap Mimpi, Mengejar Matahari
Kembali dari semedi di warung kopi, kembali saya mencari beberapa referensi untuk tujuan MENDIRIKAN SEBUAH PERUSAHAAN. Bingo! Saya mendapatkannya dari beberapa situs milik Instansi Pemerintahan yang berwenang, dan beberapa hari kemudian 'saya' berkutat dengan berlembar-lembar kertas dan sibuk mondar mandir. hasilnya? Sebuah Izin Badan Usaha : Commanditaire Vennootschap (persekutuan komanditer) dengan nama : CV. ARIQ PRATAMASupaya kawan-kawan juga bisa mendapatkan Izin Usaha ini berikut saya tuliskan detailnya.
Perizinan badan usaha secara umum meliputi :
1. Akta Notaris
Apapun bentuk usahanya PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap - Persekutuan Komanditer), Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu;
a- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya),
b- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata).
c- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
d- Berapa modal awalnya -khusus PT- (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
e. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan -jangan sampai nama tersebut sudah ada- kalau belum ada yang pakai dan setelah dinyatakan oke oleh kita -kalau ada koreksian- dibuatlah akta notaris tersebut. Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV, Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, bisa Rp 1.000.000.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU ini dibuat di kelurahan, ada form nya kok! Dan harus diperpanjang setiap tahun. Tempatnya di kelurahan dimana tempat usaha/kantor usaha kita itu berada. Dan untuk PT biasanya di survey kebenaran akan kantor usahanya tidak boleh di rumah, atau fiktif. Untuk CV agak gampang karena untuk tempat/kantor usahanya bisa memakai rumah tempat tinggal kita.
Dan jangan lupa SKDU ini harus sampai kecamatan. Diketahui dan ditandatangani oleh camat atau petugas lain yang berwenang. Untuk biayanya tergantung kelurahan dan bisa-bisanya nya kita nego. Untuk PT jelas lebih mahal. Dan tarif Jakarta lebih mahal dari daerah lain. Di sini kita harus mengeluarkan dana dua kali, untuk kelurahan dan kecamatan.
3. Membuat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang saja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!
4. Pengesahan Akta Notaris
Yang mengeluarkan NPWP dan surat keterangan terdaftar (untuk CV) itu kantor pajak. Maka datang aja ke kantor pajak yang ada di daerah tempat kita membuat SKDU. Cari kantor pajaknya wilayah/daerah mana. Di sini enak nih.. tanpa biaya alias gratis, NPWP juga langsung jadi. Tapi.. kalau tidak melaporkan pajak tahun di denda Rp 500.000,. Makanya wajib lapor dan jangan telat!
Untuk CV pengesahan akta notaris oleh pengadilan negeri. Datang aja/cari kantor pengadilan di daerah anda. Dan untuk pengesahan akta notaris ini jangan lupa disertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan dan ditandatangani/diketahui oleh kelurahan.
5. Membuat SIUP dan TDP
Ini proses yang menjengkelken, berlete-lete. Caranya bawa semua persyaratan tadi (no 1-4) ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
Itulah sedikit Artikel Cara Membuat Izin Badan Usaha terbaru dari kami
Semoga artikel Cara Membuat Izin Badan Usaha yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Apps Android Games. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca Artikel Tentang Cara Membuat Izin Badan Usaha